UU ITE Harus Fokus pada Data yang Tidak Benar
Ahli hukum ini lebih lanjut menyatakan bahwa objek utama yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang ITE adalah konten dengan data yang tidak benar. Pelanggaran hukum terjadi ketika sebuah konten memuat informasi yang telah dimanipulasi atau dipalsukan.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan," jelas Satya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
MKD DPR Gelar Sidang dengan Menghadirkan Saksi dan Ahli
MKD DPR telah memulai rangkaian sidang untuk mengusut kasus lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sidang ini mengagendakan permintaan keterangan dari berbagai saksi dan ahli.
Beberapa pihak yang dihadirkan dalam pemeriksaan MKD antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini dan Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Artikel Terkait
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru