UU ITE Harus Fokus pada Data yang Tidak Benar
Ahli hukum ini lebih lanjut menyatakan bahwa objek utama yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang ITE adalah konten dengan data yang tidak benar. Pelanggaran hukum terjadi ketika sebuah konten memuat informasi yang telah dimanipulasi atau dipalsukan.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan," jelas Satya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
MKD DPR Gelar Sidang dengan Menghadirkan Saksi dan Ahli
MKD DPR telah memulai rangkaian sidang untuk mengusut kasus lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sidang ini mengagendakan permintaan keterangan dari berbagai saksi dan ahli.
Beberapa pihak yang dihadirkan dalam pemeriksaan MKD antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini dan Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya