Fenomena ini disebut sebagai penggusuran sosial yang dilegalkan oleh negara, bukan sekadar persaingan ekonomi pasar.
Pelanggaran Aturan yang Diabaikan
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 sudah mengatur pembatasan kepemilikan gerai modern. Satu prinsipal waralaba hanya boleh menguasai maksimal 150 gerai, selebihnya harus bermitra melalui skema waralaba dengan pihak lokal.
Namun kenyataannya, Alfamart dan Indomaret bisa tumbuh puluhan ribu gerai tanpa pengawasan berarti. Pertanyaan kritis diajukan: siapa yang memberi izin dan siapa yang menutup mata terhadap pelanggaran ini?
Beberapa daerah yang melarang pembukaan gerai ritel modern justru mendapat apresiasi karena masih memperhatikan dampak sosial ekonominya.
Pernyataan Awal Cak Imin
Sebelumnya, Cak Imin memang menyoroti keberadaan retail raksasa di desa. Dalam sambutannya di acara '1 Tahun Pemberdayaan Masyarakat', ia menyatakan retail raksasa seperti Indomaret dan Alfamart membunuh ekonomi rakyat dan UMKM.
"Raksasa ritel ini bernama Indomaret dan Alfamart yang betul-betul membawa ancaman dan bahaya bagi tumbuhnya Usaha Kecil dan Menengah kita," ujar Cak Imin.
Artikel Terkait
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru