Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Tuding Rekayasa dan Ingatkan Aparat Hukum
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kekesalannya terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare ini disebut telah dibeli perusahaannya sejak 30 tahun silam.
JK menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sudah ada jauh sebelum para pengembang properti mulai beroperasi di kawasan Makassar. "Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya," ujar Mantan Wakil Presiden RI itu di lokasi lahan, Rabu (5/11/2025).
Gugatan kepada Penjual Ikan Dipertanyakan
JK menjelaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD Tbk, yang dikabarkan memenangkan sengketa kepemilikan lahan. Menurutnya, gugatan justru dialamatkan kepada seorang penjual ikan, yang dipertanyakan JK bagaimana mungkin bisa memiliki aset seluas 16 hektare.
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut itu, siapa namanya? Itu penjual ikan kan? Iya, penjual ikan. Masa' penjual ikan punya tanah seluas ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia