RUU Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Bakal Berubah Jadi Rp1, Target Rampung 2027
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Target utama dari kebijakan strategis ini adalah mengubah penulisan nominal, di mana Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, dengan waktu penyelesaian ditargetkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum dan Tujuan Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Kebijakan ini digulirkan dengan beberapa tujuan mendasar bagi perekonomian Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, memastikan stabilitas nilai Rupiah, dan pada akhirnya meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah global.
Artikel Terkait
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental: Ini Fakta dan Kronologi Terbaru
Fakta di Balik Foto Viral Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono di Golf
Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Ini Kronologinya
Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game Usai Ditahan, Soroti Ijazah Gibran