Tim Propam Polda Sulteng saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan ini. Polda Sulteng juga mengimbau kepada setiap warga yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor.
"Belum ada yang melapor secara resmi. Jadi kami imbau agar segera melapor agar dapat diambil keterangannya," sambung Djoko Wienartono.
Komitmen Polda Sulteng: Transparan dan Profesional
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Institusi ini menyatakan tidak akan ragu untuk memproses setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik," tegas Djoko.
Profil Briptu Yuli Setyabudi: Polisi dan Konten Kreator
Briptu Yuli Setyabudi dikenal sebagai anggota Polri yang aktif membuat berbagai konten di media sosial, mulai dari konten seputar kepolisian, bisnis, hingga candaan. Aktivitasnya sebagai konten kreator ini sebelumnya pernah membuatnya dikenai sanksi internal.
Kasus Briptu Yuli Setyabudi ini kembali mengingatkan akan pentingnya integritas dan profesionalisme di dalam tubuh Kepolisian. Masyarakat menunggu proses hukum yang jelas dan transparan dari Polda Sulteng.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Hukum Tebang Pilih: Beberapa Terpidana Belum Dieksekusi, Saya Langsung Ditahan
Fakta di Balik Foto Viral Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono di Golf
Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Ini Kronologinya
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1