“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya menegaskan.
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” jelas Asep.
Pembagian Klaster Tersangka
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Menurut Asep, penyidik menyimpulkan kedelapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Artikel Terkait
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli