Roy Suryo Kritik Hukum Tebang Pilih: Beberapa Terpidana Belum Dieksekusi, Saya Langsung Ditahan

- Sabtu, 08 November 2025 | 00:25 WIB
Roy Suryo Kritik Hukum Tebang Pilih: Beberapa Terpidana Belum Dieksekusi, Saya Langsung Ditahan

Roy Suryo Minta Aparat Hukum Adil, Soroti Terpidana Belum Dieksekusi

Pakar telematika Roy Suryo menyerukan aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus hukum. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyoroti adanya terpidana yang belum menjalani eksekusi penjara meski putusan hukumnya telah inkrah selama bertahun-tahun. Dia secara khusus menyebut perbandingan nasibnya dengan Silfester Matutina.

Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis tersebut diberikan atas kasus fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," tegas Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Permintaan Keadilan dan Kesetaraan Hukum

Roy Suryo mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

Halaman:

Komentar