Roy Suryo Minta Aparat Hukum Adil, Soroti Terpidana Belum Dieksekusi
Pakar telematika Roy Suryo menyerukan aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus hukum. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menyoroti adanya terpidana yang belum menjalani eksekusi penjara meski putusan hukumnya telah inkrah selama bertahun-tahun. Dia secara khusus menyebut perbandingan nasibnya dengan Silfester Matutina.
Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis tersebut diberikan atas kasus fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," tegas Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Permintaan Keadilan dan Kesetaraan Hukum
Roy Suryo mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK, Ini Rincian Kekayaan Rp 6,3 Miliar
Bupati Ponorogo Dimutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta & Kronologi Lengkap
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental: Ini Fakta dan Kronologi Terbaru