Di parkiran kafe, Bripda J memukul lengan kanan dan kiri korban serta menendang paha kirinya. Setelah keributan menarik perhatian pengunjung, mereka kemudian pindah lokasi dengan menggunakan mobil korban.
Selama perjalanan menuju rumah korban, Bripda J kembali melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dari belakang. Sesampainya di rumah, kekerasan berlanjut dengan korban didorong hingga terjatuh ke lantai.
Kondisi Korban dan Tindakan Medis
Akibat penganiayaan ini, Peggy Vania Tampubolon mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuhnya. Lehernya juga terasa sakit dan perih. Korban kemudian dibawa oleh abangnya untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.
Proses Hukum dan Konfirmasi Polisi
Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/3596/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Kasus penganiayaan oleh oknum Brimob ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli