Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 14:25 WIB
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

Di parkiran kafe, Bripda J memukul lengan kanan dan kiri korban serta menendang paha kirinya. Setelah keributan menarik perhatian pengunjung, mereka kemudian pindah lokasi dengan menggunakan mobil korban.

Selama perjalanan menuju rumah korban, Bripda J kembali melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dari belakang. Sesampainya di rumah, kekerasan berlanjut dengan korban didorong hingga terjatuh ke lantai.

Kondisi Korban dan Tindakan Medis

Akibat penganiayaan ini, Peggy Vania Tampubolon mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuhnya. Lehernya juga terasa sakit dan perih. Korban kemudian dibawa oleh abangnya untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.

Proses Hukum dan Konfirmasi Polisi

Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/3596/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Kasus penganiayaan oleh oknum Brimob ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Komentar