Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu

- Selasa, 11 November 2025 | 15:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu

Purbaya Temukan Dugaan Pencatutan Harga Impor: Barang Puluhan Juta Dicatat Rp100 Ribu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mengejutkan saat inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia menemukan indikasi kuat ketidakwajaran nilai pabean pada barang impor yang masuk ke Indonesia.

Harga Fiktif dalam Dokumen Impor

Dalam pemeriksaan fisik kontainer, Purbaya menyoroti perbedaan harga yang sangat mencolok. Sebuah barang yang dalam dokumen impor dicatat senilai Rp100 ribu atau setara 7 Dolar AS, ternyata diketahui memiliki harga jual di marketplace mencapai Rp40 hingga 45 juta.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Akurasi Nilai Pabean

Menteri Keuangan menegaskan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan akurasi penetapan nilai pabean. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi praktik penghindaran bea masuk yang merugikan negara.

Tinjauan Fasilitas Bea Cukai

Halaman:

Komentar