Bambang Pacul Buka Suara Soal Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani
Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, akhirnya buka suara menanggapi tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Proses Fit and Proper Test di DPR Sudah Sesuai Prosedur
Bambang Pacul, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai calon hakim MK usulan DPR telah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, secara asas legitimasi dan legalitas tidak ada masalah dalam proses pengangkatan Arsul Sani.
"Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada," tegas Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Keterbatasan Komisi III dalam Pengecekan Ijazah
Bambang mengungkapkan bahwa Arsul Sani telah menunjukkan ijazah asli beserta legalisasinya saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Namun, dia mengakui bahwa lembaga legislatif tersebut tidak memiliki kemampuan forensik untuk mengecek keaslian dokumen tersebut secara mendalam.
"Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu udah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik," ujarnya.
Mekanisme MKMK untuk Penyelesaian Tudingan
Bambang Pacul menilai seharusnya persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terlebih dahulu sebelum menimbulkan kegaduhan di publik.
Laporan ke Bareskrim dan Respons MKMK
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025) terkait dugaan ijazah palsu. Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga tidak autentik.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap isu ijazah hakim konstitusi Arsul Sani. Proses pendalaman ini telah dimulai sejak kemunculan pertama berita mengenai isu tersebut di media sosial sekitar satu bulan lalu.
"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini. Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami, kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," jelas Palguna.
Profil dan Karier Arsul Sani
Arsul Sani diangkat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024. Sebelumnya, ia dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI. Pemilik nama lengkap Dr. H. Arsul H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964.
Riwayat karier politik Arsul Sani mencakup:
- Sekjen DPP PPP (2016–2021)
- Anggota DPR RI (2014–2024)
- Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia. Namun, gelar doktor yang diklaimnya dari universitas di Polandia kini menjadi sorotan utama dalam laporan ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Berisi Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Rumah Polwan Bawahan
Kasus Ijazah Jokowi Berlarut, Dinamika Hukum dan Dukungan Publik Terus Menguat
Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan Tertutup dengan Jokowi yang Berujung SP3
Tokoh Gerakan Rekat Indonesia, Eka Gumilar, Meninggal Dunia di Bogor