PARADAPOS.COM - Seorang perwira polisi, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah koper berisi barang bukti narkoba ditemukan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di Karawaci, Tangerang. Polwan yang pernah menjadi bawahannya di Polda Metro Jaya ini masih berstatus saksi dalam penyidikan yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Hubungan Senioritas dan Titipan Koper Mencurigakan
Bareskrim Polri mengungkap bahwa sebelum penangkapan, AKBP Didik diketahui menitipkan sebuah koper kepada Aipda Dianita Agustina. Penggeledahan di kediaman polwan tersebut membenarkan adanya barang terlarang. Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim menjelaskan bahwa hubungan keduanya terjalin dari masa tugas bersama.
"(Aipda Dianita) dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dalam koper itu, penyidik menemukan berbagai jenis narkoba dengan rincian yang cukup signifikan: 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan inilah yang kemudian menguatkan status tersangka untuk AKBP Didik.
Dugaan Aliran Dana dari Bandar ke Pejabat
Kasus ini semakin rumit dengan adanya pengakuan dari tersangka sebelumnya, AKP Malaungi, yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asmuni. Menurut pengakuan tersebut, Malaungi bertindak atas perintah atasannya, AKBP Didik, dalam menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," ungkap Asmuni.
Lebih lanjut, Asmuni menyebut bahwa sebagai imbalan, bandar Koko Erwin memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik. Uang yang ditransfer secara bertahap itu diklaim digunakan untuk membeli mobil dan diserahkan melalui perantara ajudan. Setelah pembayaran diterima, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba dari hotel bandar untuk disimpan sebelum diedarkan.
"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," lanjut Asmuni mengenai alat bukti yang telah diserahkan.
Sementara itu, status Aipda Dianita dan istri AKBP Didik hingga kini masih sebagai saksi. Keduanya telah menjalani tes narkoba sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan. Proses hukum terhadap AKBP Didik sendiri telah menjeratnya dengan pasal-pasal berat dari KUHP dan UU Psikotropika.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Berlarut, Dinamika Hukum dan Dukungan Publik Terus Menguat
Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan Tertutup dengan Jokowi yang Berujung SP3
Tokoh Gerakan Rekat Indonesia, Eka Gumilar, Meninggal Dunia di Bogor
Jokowi Tegaskan Tolak Jabatan di Wantimpres, Pilih Tetap Tinggal di Solo