DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU: Dampak Langsung dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal di dalamnya dapat melemahkan perlindungan hak warga negara dan memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan Pemerintah vs Kekhawatiran Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan menyatakan bahwa KUHAP baru ini justru dirancang untuk memperkuat tiga aspek utama: perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice, dan perluasan objek praperadilan. Pemerintah menegaskan bahwa ketiga hal ini akan menghilangkan celah kesewenang-wenangan aparat.
Namun, pernyataan pemerintah tersebut bertolak belakang dengan keresahan yang menyebar di masyarakat. Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena menjadi trending topik di media sosial, mencerminkan kekhawatiran publik bahwa undang-undang baru ini justru berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.
Poin-Poin Kritis dan Kontroversial dalam KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti beberapa pasal bermasalah yang dinilai membahayakan kebebasan sipil. Beberapa poin kritis tersebut meliputi:
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya