- Penyadapan Tanpa Izin Hakim: Kewenangan ini diberikan kepada aparat tanpa memerlukan persetujuan pengadilan terlebih dahulu, yang dikhawatirkan mengurangi kontrol yudisial.
- Perpanjangan Masa Penahanan: Masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan diperpanjang, berpotensi meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang.
- Pemeriksaan tanpa Pendampingan Pengacara: Membuka peluang terjadinya tekanan dan pemaksaan pengakuan pada tahap awal pemeriksaan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan: Mengurangi mekanisme pengawasan terhadap tindakan operasional aparat di lapangan.
- Pembatasan Objek Praperadilan: Membatasi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan atas tindakan hukum yang dianggap tidak sah.
- Perluasan Definisi Bukti Elektronik: Dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi dengan dalih bukti digital tanpa pengawasan yang ketat.
Proses Pengesahan yang Dinilai Cacat dan Terburu-buru
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, proses pembahasan RUU KUHAP sejak awal dinilai cacat secara formil dan materiil. Masukan dari masyarakat sipil dianggap tidak ditampung dengan serius dalam pembahasan di Panja Komisi III DPR. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa proses pembahasan yang serampangan justru membuka pintu lebar-lebar bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.
Aksi Demonstrasi dan Gelombang Penolakan
Penolakan terhadap RUU KUHAP diwujudkan dalam bentuk aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Aksi memuncak pada hari pengesahan, Selasa (18/11/2025), di mana massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut penundaan pengesahan karena dinilai terburu-buru dan tidak transparan.
Kapan KUHAP Baru Berlaku dan Apa yang Harus Diwaspadai?
KUHAP hasil revisi ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat perlu lebih waspada dan kritis dalam memantau implementasinya di lapangan. Pertanyaan besar masih mengemuka: apakah mekanisme pengawasan internal dan eksternal akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang dikhawatirkan banyak pihak?
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya