"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," jelas Roy Suryo.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Pencegahan 8 Tersangka
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya secara resmi mencegah Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk pergi ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (20/11/2025).
“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan bahwa pencegahan ini diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Ditegaskan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota sepanjang mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.
Roy Suryo dan lainnya tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya