Nilai kontrak kegiatan ini mencapai Rp4,85 miliar. Dari nilai tersebut, kerugian negara sementara yang ditaksir oleh penyidik mencapai Rp1,132 miliar. Nilai kerugian ini masih berpotensi berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Selain ES, Kejari Medan telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut adalah:
- BIN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
- MH, yang merupakan Direktur CV Global Mandiri.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan ditahannya Kadishub Medan, kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 semakin berkembang. Kejari Medan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas untuk pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya