Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai

- Selasa, 25 November 2025 | 18:50 WIB
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai

Fasilitas dan Kapasitas Bandara IMIP

Bandara ini memiliki spesifikasi teknis yang cukup mumpuni:

  • Landasan Pacu (Runway): Panjang 1.890 meter x lebar 30 meter (Aspal Hotmix).
  • Daya Dukung (PCN): 68/F/C/X/T.
  • Apron: Ukuran 96 x 83 meter dengan PCN yang sama.
  • Pesawat Kritikal: Dapat menangani Embraer ERJ-145ER dan Airbus A-320.

Pada tahun 2024, Bandara IMIP mencatatkan 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang sekitar 51.000 orang.

Desakan dari Komisi I DPR untuk Pengusutan Tuntas

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, turut angkat bicara. Ia menilai keberadaan bandara tanpa kehadiran otoritas resmi pemerintah merupakan kelalaian serius yang dapat mengancam kedaulatan negara.

"Tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut," imbuhnya.

Oleh Soleh mendesak pemerintah, khususnya Kemenhub, Kemenkeu, serta aparat pertahanan dan keamanan, untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban. "Ini harus diusut tuntas. Pederintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati," pungkasnya.

Kontroversi Bandara IMIP ini menyisakan tanda tanya besar tentang pengawasan fasilitas strategis di Indonesia, menunggu langkah tegas dan transparansi dari pemerintah.

Halaman:

Komentar