Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra
PARADAPOS.COM - Terungkap alasan mendasar Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan status bencana nasional untuk tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra. Bencana yang terjadi pada 22-25 November 2025 ini telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan.
Data Korban Banjir Sumatra Terkini
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tersebut telah menewaskan 442 orang berdasarkan data sementara per Senin, 1 Desember 2025. Sebanyak 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Rincian korban tewas tertinggi berada di Sumatra Utara (217 orang) dan Sumatra Barat (129 orang). Jumlah ini diprediksi masih dapat bertambah seiring proses evakuasi oleh Basarnas yang terus berlangsung.
Kondisi Darurat dan Respons Daerah
Dampak bencana sangat parah, ditandai dengan terputusnya total akses transportasi, matinya listrik, dan gangguan jaringan komunikasi. Sejumlah kepala daerah, seperti Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat yang menyatakan ketidakmampuan daerah dalam menangani darurat bencana ini.
Penjelasan Resmi BNPB Soal Status Bencana Nasional
Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto memberikan penjelasan resmi mengapa Presiden Prabowo belum menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, status tersebut hanya diberikan untuk bencana dengan dampak luar biasa besar, baik dari segi korban jiwa maupun material.
Dalam sejarah Indonesia, hanya dua peristiwa yang pernah menyandang status bencana nasional:
- Gempa bumi dan tsunami Aceh 2004 (227.898 jiwa meninggal).
- Pandemi Covid-19 2020-2023 (sekitar 160.000 jiwa meninggal).
"Hanya dua bencana alam itu yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia. Itu karena skala jumlah korban dan tingkat kesulitan aksesnya yang tinggi dibandingkan dengan bencana-bencana lain," jelas Suharyanto dalam konferensi pers dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara.
Ia menambahkan, beberapa bencana besar lain seperti gempa Cianjur 2022 dan gempa Lombok 2018 juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Komitmen Penanganan Pemerintah Pusat
Suharyanto menegaskan bahwa meski berstatus bencana daerah tingkat provinsi, penanganan dari pemerintah pusat tetap optimal dan maksimal. Dukungan diberikan melalui:
- Pengiriman bantuan langsung atas perintah Presiden.
- Pengerahan peralatan dan personel TNI/Polri secara besar-besaran.
- Mobilisasi seluruh kekuatan BNPB ke wilayah terdampak.
Sebagai bentuk komitmen, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada Senin pagi untuk memantau penanganan.
Dengan demikian, status resmi bencana tidak mengurangi skala respons dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk korban banjir dan longsor di Sumatra.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus