Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra
PARADAPOS.COM - Terungkap alasan mendasar Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan status bencana nasional untuk tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra. Bencana yang terjadi pada 22-25 November 2025 ini telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan.
Data Korban Banjir Sumatra Terkini
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tersebut telah menewaskan 442 orang berdasarkan data sementara per Senin, 1 Desember 2025. Sebanyak 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Rincian korban tewas tertinggi berada di Sumatra Utara (217 orang) dan Sumatra Barat (129 orang). Jumlah ini diprediksi masih dapat bertambah seiring proses evakuasi oleh Basarnas yang terus berlangsung.
Kondisi Darurat dan Respons Daerah
Dampak bencana sangat parah, ditandai dengan terputusnya total akses transportasi, matinya listrik, dan gangguan jaringan komunikasi. Sejumlah kepala daerah, seperti Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat yang menyatakan ketidakmampuan daerah dalam menangani darurat bencana ini.
Penjelasan Resmi BNPB Soal Status Bencana Nasional
Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto memberikan penjelasan resmi mengapa Presiden Prabowo belum menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, status tersebut hanya diberikan untuk bencana dengan dampak luar biasa besar, baik dari segi korban jiwa maupun material.
Dalam sejarah Indonesia, hanya dua peristiwa yang pernah menyandang status bencana nasional:
Artikel Terkait
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Internasional: Fungsi & Polemiknya
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Buka Suara Soal Desakan Roy Suryo Tunjukkan Ijazah
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja