KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan

- Selasa, 03 Maret 2026 | 04:25 WIB
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Penangkapan yang dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK ini juga menjaring sejumlah pihak lain. Saat ini, seluruhnya sedang dalam perjalanan menuju Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Konfirmasi Resmi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidiknya. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi kepada awak media.

Profil Kekayaan Bupati yang Tertangkap

Fadia Arafiq, yang juga dikenal sebagai anak dari pedangdut senior A. Rafiq, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2025. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya mencapai Rp85,6 miliar.

Komposisi kekayaan tersebut didominasi oleh aset properti. Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan di berbagai lokasi, seperti Pekalongan dan Bogor, dengan nilai gabungan sekitar Rp74,29 miliar. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan atas dua unit mobil dengan total nilai Rp1,18 miliar, harta bergerak lain senilai Rp3,02 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp10,33 miliar. Laporan tersebut juga mencantumkan adanya utang sebesar Rp3,2 miliar.

Detail Operasi Masih Ditutup Rapat

Meski konfirmasi penangkapan telah diberikan, KPK masih menahan informasi yang lebih mendetail untuk keperluan penyidikan. Hingga saat ini, identitas dan jumlah pasti pihak lain yang turut diamankan belum diumumkan. Konstruksi perkara atau dugaan pasal tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi ini juga masih diselimuti kabut.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Proses pemeriksaan intensif terhadap Fadia Arafiq dan pihak lainnya diprediksi akan segera dimulai begitu mereka tiba di markas besar KPK. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya akan menentukan status hukum para pihak yang terjerat operasi tangkap tangan ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar