Bandara IMIP merupakan bandara khusus milik swasta di kawasan industri PT IMIP. Status bandara ini sempat mendapatkan izin internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 38 Tahun 2025, namun izin tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan KM No. 55 Tahun 2025 pada Oktober 2025, mengembalikan statusnya menjadi bandara domestik.
Klariļ¬kasi Luhut: Hanya untuk Penerbangan Domestik
Menanggapi polemik tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa bandara khusus di Morowali hanya diperuntukkan untuk melayani penerbangan domestik, sehingga secara hukum tidak memerlukan kehadiran petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Luhut juga membantah keras isu bahwa izin diberikan secara sepihak oleh Presiden Jokowi. "Saya tegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh saya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penunjukan investor dari China semata-mata didasarkan pada kesiapan dan kesanggupan mereka memenuhi syarat investasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Terakhir, Luhut menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi lebih lanjut dengan semua pihak yang membutuhkan informasi dan data lengkap mengenai kasus ini, seraya menegaskan komitmen Indonesia untuk berpihak pada kepentingan nasional.
Artikel Terkait
Buronan Sabu 2 Ton Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, Ungkap Jaringan Golden Triangle
Video Viral Pramugari Exy Dwi Lestari 2 Menit 30 Detik: Kronologi Lengkap & Fakta Adegan Lift
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Tema Doa, dan Daftar Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Tumpukan Kayu Gelondongan dari Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga