Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 06:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana

Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Hukum dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ruang pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya mendapatkan penjelasan hukum yang gamblang dari kuasa hukumnya.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukan terletak pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih untuk memaafkan.

Langkah inilah yang menjadi dasar penghentian penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pertemuan di Solo dan Dua Klaster Tersangka

Proses hukum mengalami titik balik setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi. Keduanya termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Sementara itu, klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa. Eggi dan Damai merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang aktif mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

Esensi Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum Jokowi

Publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Eggi dan Damai yang membantah telah meminta maaf kepada Jokowi. Hal ini memunculkan keraguan, terutama dari kubu Roy Suryo, mengenai legitimasi RJ tanpa pengakuan kesalahan.

Menanggapi hal tersebut, Rivai Kusumanegara memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mensyaratkan permintaan maaf dari pelaku sebagai faktor utama.

"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai.

Halaman:

Komentar