KPK Dalami Peran Eks Koordinator Demo Husein Pati dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Penyidik kini membidik aktor lain, termasuk peran Ahmad Husein alias Husein Pati, mantan koordinator demo yang sebelumnya vokal menuntut pelengseran Sudewo.
Pertemuan Rahasia dan Pembatalan Demo yang Mencurigakan
KPK mendalami ketidakwajaran di balik keputusan Husein yang mendadak membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran setelah melakukan pertemuan empat mata dengan Bupati Sudewo pada pertengahan 2025. Pertemuan ini terjadi di tengah gelombang protes warga Pati menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya sedang mengkaji video dan foto pertemuan antara Sudewo dan Ahmad Husein yang sempat viral. KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait.
Dugaan Penggunaan Dana Haram untuk Redam Aksi Massa
KPK menduga dana dari praktik jual beli jabatan perangkat desa yang dikumpulkan Sudewo melalui "Tim 8" Kades, mungkin dialirkan untuk meredam gejolak politik. Perubahan sikap Husein dari mengkritik menjadi mendukung Sudewo pasca pertemuan menambah kecurigaan adanya transaksi terselubung.
Setelah mendukung Sudewo, Husein juga menjadi sorotan karena aksi flexing di media sosial yang menuai kecaman netizen, dinilai tidak sensitif terhadap beban masyarakat.
Update Perkembangan Kasus Sudewo
Bupati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan jabatan perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per kursi. KPK juga menahan tiga orang kepercayaannya:
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Korlap Jakenan)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Korlap Jaken)
- Karjan (Kades Sukorukun)
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga kuat merupakan setoran dari delapan Kepala Desa di Kecamatan Jaken. Penyidik kini berusaha melacak apakah dana haram tersebut juga mengalir untuk membayar koordinator aksi unjuk rasa.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri