DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara
Kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga masuk melalui jalur laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai kejadian ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia.
Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelundupan manusia adalah kejahatan serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” ujar Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).
Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan HAM
Legislator dari PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Kasus ini menunjukkan sindikat internasional semakin canggih dalam memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, terutama Maluku.
Artikel Terkait
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Dana Rp16,9 T, dan Dukungan Palestina
Uchok Sky Khadafi Teror Paket Ayam Potong: Kronologi & Ancaman ke Keluarga
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada