DPR Soroti Penyelundupan WNA China: Ancaman Kedaulatan & Lemahnya Pengawasan Laut

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
DPR Soroti Penyelundupan WNA China: Ancaman Kedaulatan & Lemahnya Pengawasan Laut
DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara

DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara

Kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga masuk melalui jalur laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai kejadian ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia.

Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum, penyelundupan manusia adalah kejahatan serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.

“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” ujar Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).

Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan HAM

Legislator dari PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Kasus ini menunjukkan sindikat internasional semakin canggih dalam memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, terutama Maluku.

Mercy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, baik bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan manusia. “Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.

Negara, lanjut Mercy, memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari potensi eksploitasi, termasuk terhadap pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi sasaran jaringan ilegal. Perlindungan tersebut harus diberikan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.

Desakan untuk Pengawasan Maritim dan Kerja Sama Internasional

Selain penguatan di dalam negeri, Mercy mendorong peningkatan kerja sama internasional, khususnya di bidang intelijen dan keamanan maritim, dengan negara-negara sahabat seperti Australia serta negara-negara ASEAN. Ia menegaskan penyelundupan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang membutuhkan langkah bersama yang terkoordinasi.

Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), aparat keamanan laut, serta TNI dan Polri untuk segera memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan kawasan sekitarnya.

“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar