"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga nama baik keluarga mempelai perempuan," tegas Ayub.
Pengakuan dan Alasan Mbah Tarman
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Tarman mengaku bahwa cek bermasalah itu hilang setelah acara pernikahan. Ia juga mengklaim cek tersebut berasal dari seorang teman sekitar tujuh tahun lalu, sebagai hasil transaksi jual beli samurai.
Alasan penggunaan cek sebagai mahar, menurut pengakuannya, karena dana tunai Rp 3 miliar yang ia rencanakan belum tersedia. Cek itu hanya dijadikan simbol sementara.
Pelajaran untuk Masyarakat
Kapolres Pacitan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi finansial, terutama yang menjanjikan keuntungan besar.
"Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko," imbau Ayub Diponegoro Azhar.
Artikel Terkait
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang, Ini Alasannya
Menhan Sjafrie Apresiasi Penangkapan WN China Selundupkan Nikel di Bandara IWIP
Krisis Aceh Tamiang: Ferry Irwandi Ungkap Warga Kelaparan & Bantuan Pemerintah Dinilai Lamban
LISA AI UGM Dinonaktifkan: Penyebab, Dampak Viral Video Jokowi, dan Penjelasan Resmi