BI-FAST Dibobol Rp800 Miliar: Kronologi, Dampak ke 8 Bank, & Langkah BI

- Selasa, 09 Desember 2025 | 15:25 WIB
BI-FAST Dibobol Rp800 Miliar: Kronologi, Dampak ke 8 Bank, & Langkah BI
BI-FAST Dibobol, 8 Bank Rugi Rp800 Miliar: Kronologi & Penanganan BI

BI-FAST Dibobol, Dana Nasabah 8 Bank Raib Rp800 Miliar

Sebuah serangan siber besar dilaporkan berhasil menemukan celah keamanan pada sistem transfer BI-FAST. Akibatnya, dana nasabah di 8 bank mengalami pembobolan dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar dalam periode Juni 2024 hingga Maret 2025.

Respons dan Penanganan Bank Indonesia

Menanggapi kasus fraud atau penipuan digital ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan sedang memantau perkembangan penanganannya. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

"Proses ini penting guna menjaga supaya fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi," ujar Ramdan dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Desember 2025.

Bank Terdampak Diperkuat Prosedur Keamanannya

BI telah meminta bank-bank yang terkait dalam kasus ini untuk segera melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Meski demikian, pihak BI tidak merinci nama-nama bank yang menjadi korban serangan elektronik tersebut.

Upaya Penguatan Sistem Pembayaran Nasional

BI bersama industri sistem pembayaran terus berkomitmen memperkuat keamanan infrastruktur digital keuangan. Upaya yang dilakukan meliputi:

  • Penguatan tata kelola Teknologi Informasi (TI).
  • Peningkatan keandalan teknologi.
  • Assesmen keamanan secara berkala.
  • Implementasi sistem pendeteksi penipuan (fraud detection system).
  • Peningkatan kesiapan respons insiden siber.
  • Mekanisme audit yang ketat.
  • Peningkatan perlindungan konsumen.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan memastikan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan Indonesia.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar