OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus Mulai Juni 2026

- Selasa, 10 Maret 2026 | 16:25 WIB
OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus Mulai Juni 2026

PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perusahaan publik untuk menyimpan dana hasil penawaran saham perdana (IPO) dalam rekening khusus terpisah. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 ini mulai efektif pada Juni 2026, dengan tujuan utama meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana investor.

Mekanisme Pengawasan yang Lebih Ketat

Aturan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 ini memberikan masa transisi enam bulan sebelum benar-benar diterapkan. Inti dari regulasi ini adalah pemisahan secara tegas antara rekening operasional perusahaan dengan rekening khusus yang menampung dana segar dari hasil IPO. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan dana masyarakat digunakan sesuai dengan tujuan yang diungkapkan dalam prospektus penawaran.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia. Dalam forum yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026), ia menjelaskan alasan di balik aturan tersebut.

"Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya, itu salah satunya," tuturnya.

Bagian dari Rangkaian Reformasi Pasar Modal

Kebijakan mengenai rekening khusus ini bukanlah langkah tunggal. OJK menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari serangkaian reformasi yang lebih luas untuk memperkuat fondasi industri pasar modal. Dalam paparannya, Eddy Manindo mengisyaratkan akan ada sejumlah ketentuan pendukung lain yang akan menyusul.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya," jelasnya.

Implementasi berbagai langkah penguatan ini, meski telah masuk dalam agenda regulator, disebutkan dipercepat menyusul dinamika pasar modal yang terjadi pada awal tahun 2026.

Detail Teknis dan Larangan Penggunaan Dana

POJK 40/2025 mengatur mekanisme pelaporan yang ketat. Emiten wajib melampirkan mutasi rekening khusus tersebut bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK. Rekening itu sendiri harus dibuka atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur penempatan dana yang belum digunakan. Dana hasil IPO yang belum direalisasikan hanya boleh diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak fluktuatif. Seluruh bunga atau imbal hasil dari instrumen tersebut juga wajib dikembalikan ke dalam rekening khusus.

Yang tak kalah penting, regulasi ini secara tegas melarang perusahaan menggunakan dana IPO yang belum terserap sebagai jaminan utang atau sebagai sumber dana untuk program buyback saham. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi dana investor dari risiko penggunaan di luar tujuan utama perusahaan go public.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar