Prajaniti Hindu Bali Ajukan Keberatan Resmi atas Izin Takbiran yang Bertepatan dengan Nyepi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 03:25 WIB
Prajaniti Hindu Bali Ajukan Keberatan Resmi atas Izin Takbiran yang Bertepatan dengan Nyepi

PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara resmi mengajukan keberatan terhadap izin pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948. Meskipun izin tersebut dikeluarkan dengan syarat ketat oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, organisasi ini menilai keputusan itu bermasalah secara yuridis dan filosofis. Surat keberatan bernomor 046/DPD-Baku/III/2026 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, dan FKUB setempat pada 10 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Filosofis Keberatan

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD Wayan Sayoga dan Sekretaris I Made Dwija Suastana, Prajaniti Hindu Bali merinci sejumlah landasan hukum yang dianggap dilanggar. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menetapkan Hari Raya Nyepi 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 tentang Hari Raya Nyepi. Regulasi ini menegaskan kewajiban menjaga keheningan total selama 24 jam melalui penerapan Catur Brata Penyepian.

Lebih dari sekadar aturan formal, organisasi ini menekankan makna sakral Nyepi sebagai momentum pembersihan alam semesta dan diri manusia. Keheningan total yang dijaga bukanlah sekadar tradisi, melainkan ritual inti yang wajib dijalankan umat Hindu.

Nilai Global dan Dampak Lingkungan Nyepi

Keberatan tersebut juga menyoroti pengakuan internasional terhadap nilai Nyepi. Prajaniti Hindu Bali mengungkapkan bahwa praktik keheningan ini telah memukau peserta World Sustainable Development Summit tahun 2002 dan diakui oleh para pakar lingkungan dunia. Ritual ini dinilai berkontribusi signifikan dalam menurunkan emisi karbon.

“Nyepi is beyond religion and tradition,” tulis mereka dalam suratnya, menegaskan bahwa hari suci ini telah menjadi warisan nilai global yang menginspirasi praktik keberlanjutan.

Pertimbangan Tanggal dan Kritik terhadap FKUB

Di balik dinamika ini, terdapat persoalan mendasar mengenai penetapan tanggal. Prajaniti Hindu Bali menilai ada ketidakcermatan dari pihak penandatangan seruan FKUB, yang mencakup perwakilan Kementerian Agama, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi.

Mereka mempertanyakan dasar pernyataan bahwa malam takbiran jatuh pada 19 Maret 2026, sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama belum menggelar sidang isbat untuk menetapkan secara resmi tanggal 1 Syawal 1447 H. Kalender nasional yang beredar justru menunjukkan Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026.

“Kami menilai pernyataan itu sesat pikir,” ungkap mereka, menyayangkan sikap gegabah para pejabat yang seharusnya merujuk pada sikap resmi pemerintah.

Tuntutan dan Harapan untuk Kerukunan

Berdasarkan analisis tersebut, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali bersama seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota mendesak beberapa hal. Mereka meminta pencabutan seruan bersama FKUB yang dianggap cacat hukum, permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul, serta pengunduran diri Ketua FKUB Provinsi Bali yang dinilai tidak lagi kompeten.

Di sisi lain, mereka juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya umat Hindu dan Muslim di Bali, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

“Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar aspirasi ini dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh demi menjaga kerukunan dan keharmonisan di Bali,” tutup pernyataan tersebut.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar