Jokowi Tegas Tolak Opsi Mediasi
Dalam perkembangan terbaru, Jokowi menutup pintu mediasi untuk kasus ini, yang kini telah menetapkan Roy Suryo dan lainnya sebagai tersangka. Ia memilih proses hukum berjalan hingga ke pengadilan.
"Iya, untuk pembelajaran kita semuanya. Bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," tegasnya.
Jokowi berjanji akan menunjukkan seluruh ijazah aslinya, dari SD hingga universitas, di persidangan sebagai forum yang paling tepat.
Perkembangan Terkini di PN Solo
Gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, terhadap Jokowi, Rektor UGM, dan Kepolisian.
Setelah mediasi buntu, majelis hakim di PN Solo telah menolak eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat. Putusan sela ini membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat dan ruang transparansi. Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025 untuk agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Artikel Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Vendor Jadi Korban Tagihan Tak Dibayar
Sungai Garoga Tapsel Meluap: Jembatan Darurat Hanyut & Imbauan Keselamatan
Puting Beliung Terjang Desa Penyaringan Jembrana Bali: Dampak Kerusakan & Kronologi Lengkap
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU: 2 Tugas Besar & Target Muktamar 2026