Fakta Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung: Bukan dari Banjir, Ini Penjelasan Resmi
Penemuan ribuan kayu gelondongan dengan stiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, yang viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi. Beredar dugaan kayu tersebut berasal dari banjir bandang di Sumatera atau praktik illegal logging.
Penjelasan Kemenhut: Asal Usul Kayu Gelondongan
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, membantah kayu-kayu tersebut hanyut akibat banjir. Menurutnya, kayu gelondongan itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).
"Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga banyak kayu yang jatuh," jelas Ade Mukadi, Selasa (9/12/2025).
Status Legal Kayu dan Izin Perusahaan
Ade Mukadi menegaskan keabsahan kayu tersebut berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). PT Minas Pagai Lumber disebut telah memiliki izin sah berupa SK.550/1995 dan perpanjangan SK.502/Menhut-II/2013 untuk areal hutan produksi.
Stiker kuning dengan barcode dan kop Kemenhut pada kayu gelondongan merupakan bagian dari sistem penelusuran (traceability) untuk mencegah illegal logging.
Pengakuan Polda Lampung dan Kronologi Kecelakaan Kapal
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi insiden kapal pengangkut kayu. Kapal yang membawa 4.800 kubik kayu gelondongan berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
"Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar," ujar Yuni. Polda Lampung berencana menggelar rilis pers lengkap pada Rabu (10/12/2025) untuk menjelaskan temuan di laut dan kawasan TNBBS.
Desakan Akademisi untuk Penegakan Hukum Lingkungan
Di sisi lain, Akademisi Hukum Lingkungan FH Unila, Fathoni, mendesak aparat menindak tegas setiap praktik illegal logging. Ia menekankan pentingnya perlindungan hutan lindung seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan warisan dunia.
"Pelaku illegal logging terancam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," tegas Fathoni. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran lingkungan.
Dengan penjelasan resmi ini, kasus kayu gelondongan di Lampung bukan berasal dari banjir atau aktivitas illegal, melainkan musibah kecelakaan transportasi laut. Hasil penyelidikan lengkap dari Polda Lampung ditunggu untuk memberikan kejelasan publik.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen