Fakta Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung: Bukan Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya

- Rabu, 10 Desember 2025 | 05:25 WIB
Fakta Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung: Bukan Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya

Fakta Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut di Lampung: Bukan dari Banjir, Ini Penjelasan Resmi

Penemuan ribuan kayu gelondongan dengan stiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, yang viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi. Beredar dugaan kayu tersebut berasal dari banjir bandang di Sumatera atau praktik illegal logging.

Penjelasan Kemenhut: Asal Usul Kayu Gelondongan

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, membantah kayu-kayu tersebut hanyut akibat banjir. Menurutnya, kayu gelondongan itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).

"Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga banyak kayu yang jatuh," jelas Ade Mukadi, Selasa (9/12/2025).

Status Legal Kayu dan Izin Perusahaan

Ade Mukadi menegaskan keabsahan kayu tersebut berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). PT Minas Pagai Lumber disebut telah memiliki izin sah berupa SK.550/1995 dan perpanjangan SK.502/Menhut-II/2013 untuk areal hutan produksi.

Stiker kuning dengan barcode dan kop Kemenhut pada kayu gelondongan merupakan bagian dari sistem penelusuran (traceability) untuk mencegah illegal logging.

Halaman:

Komentar