KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif

- Senin, 06 April 2026 | 17:00 WIB
KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif

PARADAPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6 April 2026). Operasi yang berlangsung di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo ini diduga terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

Kaitannya dengan Kasus Wali Kota Nonaktif

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Maidi. Dalam kasus tersebut, mantan wali kota itu diduga telah menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 2,25 miliar. Dugaan penerimaan dana haram itu disebut terjadi selama periode jabatannya dari 2019 hingga 2024, dan berlanjut pada masa jabatan berikutnya yang direncanakan untuk 2025-2030. Investigasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah Madiun pun semakin intensif.

Proses Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Suasana di sekitar rumah Noor Aflah tampak sibuk dengan kehadiran sejumlah kendaraan dinas penyidik yang memadati area garasi. Proses penggeledahan berjalan dengan pengawasan ketat sesuai prosedur. Setelah melakukan pembersaran menyeluruh, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang yang dianggap penting untuk kelancaran penyidikan.

Noor Aflah sendiri membenarkan telah terjadi penggeledahan di rumahnya. Ia mengungkapkan bahwa ada enam orang penyidik KPK yang terlibat dalam operasi tersebut. Mereka tidak hanya melakukan penggeledahan, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan tanya jawab langsung dengannya.

"Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja," tuturnya.

Dari pernyataannya dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit telepon genggam serta berbagai dokumen, terutama yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan catatan pengeluaran. Pengambilan dokumen perjalanan dinas ini mengindikasikan bahwa penyidik sedang melacak alur kegiatan dan kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang mereka usut.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar