Pengakuan Polda Lampung dan Kronologi Kecelakaan Kapal
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi insiden kapal pengangkut kayu. Kapal yang membawa 4.800 kubik kayu gelondongan berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
"Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar," ujar Yuni. Polda Lampung berencana menggelar rilis pers lengkap pada Rabu (10/12/2025) untuk menjelaskan temuan di laut dan kawasan TNBBS.
Desakan Akademisi untuk Penegakan Hukum Lingkungan
Di sisi lain, Akademisi Hukum Lingkungan FH Unila, Fathoni, mendesak aparat menindak tegas setiap praktik illegal logging. Ia menekankan pentingnya perlindungan hutan lindung seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan warisan dunia.
"Pelaku illegal logging terancam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," tegas Fathoni. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran lingkungan.
Dengan penjelasan resmi ini, kasus kayu gelondongan di Lampung bukan berasal dari banjir atau aktivitas illegal, melainkan musibah kecelakaan transportasi laut. Hasil penyelidikan lengkap dari Polda Lampung ditunggu untuk memberikan kejelasan publik.
Artikel Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Vendor Jadi Korban Tagihan Tak Dibayar
Sungai Garoga Tapsel Meluap: Jembatan Darurat Hanyut & Imbauan Keselamatan
Puting Beliung Terjang Desa Penyaringan Jembrana Bali: Dampak Kerusakan & Kronologi Lengkap
Jokowi Buka Suara: Isu Ijazah Palsu Bagian dari Agenda Politik Besar