Ahok Ungkap Alasan Mundur dari Komisaris Utama Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi membongkar alasan di balik pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2019-2024. Mundurnya Ahok dari BUMN migas tersebut disebabkan oleh perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan ini disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kronologi Pengunduran Diri Ahok dari Pertamina
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengulik alasan berakhirnya karier Ahok di Pertamina. Ahok dengan tegas menyatakan, "Saya mengundurkan diri."
Diketahui, keputusan untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina itu telah diambil Ahok pada Januari 2024. Ia mengungkapkan sebenarnya rencana pengunduran diri sudah ada sejak Desember 2023, tepat setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 selesai.
"Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," tutur Ahok.
Warisan Sistem Pengadaan Baru dan Alasan Politik
Meski mengundurkan diri, Ahok menyatakan telah meninggalkan catatan penting. Ia memastikan RKAP dengan sistem pengadaan baru yang diterapkannya dirancang untuk memberikan efisiensi yang signifikan.
"Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru, harus memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan," ucapnya.
Namun, hal utama yang mendorong keputusannya adalah alasan politik. Ahok menegaskan, "Nah saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi." Pernyataan ini mengkonfirmasi spekulasi publik selama ini bahwa ada ketidaksepahaman di antara kedua mantan sekutu tersebut.
Konteks Persidangan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Keterangan Ahok ini disampaikan dalam sidang yang mengadili sejumlah terdakwa, di antaranya Muhamad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak), Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai krusial untuk mengungkap praktik tata kelola di sektor hilir migas.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen