Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan sikapnya seperti mendesak
Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI.
Satu dari delapan tuntutan itu mendapatkan respon keras dari Koordinator Tim
Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.
dalam penilaiannya, tuntutan tersebut lebih didorong oleh kekecewaan karena
pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi.
"Sebetulnya mereka ini adalah bagian dari barisan sakit hati. Dan gerakan
mereka tidak bisa dianggap sebagai suara resmi purnawirawan secara
keseluruhan," kata dia, Senin (5/5/2025).
Dia memaparkan, kelompok Purnawirawan TNI tersebut tidak memiliki legitimasi
organisasi formal karena tidak mewakili institusi purnawirawan TNI secara
resmi.
Dalam penilaiannya, surat pernyataan sikap yang ditandatangani ratusan
purnawirawan jenderal itu tidak mewakili institusi resmi dan lebih
mencerminkan kepentingan politik pribadi sekelompok individu.
"Kalau saya mencermati, mereka ini tidak membawa wadah organisasi. Ini murni
bersifat personal dan subjektif," tegas dia.
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) ini juga menyebut bahwa banyak
purnawirawan dari tiga matra TNI—darat, laut, udara—yang secara resmi tetap
mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sesuai
sumpah prajurit dan Sapta Marga.
Advokat yang banyak malang melintang menangani berbagai kasus tersebut juga
menyentil bahwa sebagian Jenderal yang turut menandatangani tuntutan adalah
tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan calon lain
pada Pilpres 2024.
Menurutnya, tuntutan kedelapan terkait penggantian wakil presiden sangat
kental nuansa politiknya. Dia menyebut bahwa tuntutan lainnya hanya sebagai
“pemanis” untuk mengaburkan agenda utama yakni ingin memakzulkan Wapres
Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Yang penting sebenarnya bukan soal UUD atau proyek nasional, tapi targetnya
adalah menjatuhkan legitimasi Wapres Gibran," jelas Suhadi.
Pengacara yang memiliki segudang pengalaman ini juga menilai tudingan
terhadap Gibran terkait batas usia pencalonan tidak berdasar. Dia
mengungkapkan bahwa prosesnya telah sah dan sesuai mekanisme hukum.
“Permohonan batas usia itu bukan diajukan oleh Gibran. MK sudah memutus, dan
putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terangnya.
Suhadi juga menjelaskan bahwa setelah putusan MK, DPR, KPU, dan
lembaga-lembaga terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum
Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres.
Dia menyayangkan adanya narasi yang mencoba mendeligitimasi pasangan
terpilih Prabowo-Gibran menyalahi aturan MK dan kekuasaan hakim, padahal
pasangan ini telah memperoleh dukungan rakyat secara sah.
"Sebanyak 58 persen suara rakyat adalah legitimasi yang sangat kuat. Ini
bukan soal suka atau tidak suka, tapi harus diakui bahwa rakyat sudah
memutuskan," jelasnya.
Perihal polemik ini, Suhadi mengajak semua pihak untuk berhenti menggulirkan
narasi-narasi destruktif dan mulai mendukung pemerintahan baru yang telah
dilantik.
Suhadi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada agenda
pembangunan tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok kecil yang sarat
kepentingan pribadi.
"Mari kita lihat ke depan. Pemilu sudah selesai. Kini saatnya semua elemen
bangsa bersatu demi Indonesia," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan tuntutan Purnawirawan TNI antara lain
mendesak kembalinya UUD 1945 versi asli, menolak pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN), hingga meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
melalui MPR karena dinilai terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang
kontroversial.
Forum ini menolak proyek-proyek strategis nasional yang dinilai merugikan
rakyat dan lingkungan serta menyerukan penghentian tenaga kerja asing asal
Tiongkok.
Di antara penandatangan adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno
Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie
Asnan. Surat ini juga disebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try
Sutrisno.
Sumber:
suara
Foto: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. [Instagram
@gibran_rakabuming]
Artikel Terkait
Siswa Nakal Dikirim ke Barak, Militer Nakal Kirim ke Mana?
Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan
Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Gibran Diganti, Jokowi: Boleh-boleh Saja