Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebut ada langkah keempat, yaitu pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," katanya. Menurutnya, langkah ini biasanya diambil untuk rekonsiliasi politik dan menghentikan kontroversi.
Adi menambahkan, publik saat ini cenderung menginginkan kepastian, bukan perdamaian. Ditanya tentang prediksi pemenang, Adi menyebut fifty-fifty. "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang," ujarnya sambil tertawa.
Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Putuskan
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan.
"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegas Mahfud dalam channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025).
Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian proporsional:
- Jalur Kejaksaan: Jaksa Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas (P19) atau menghentikan perkata jika bukti dinilai tidak cukup.
- Jalur Pengadilan: Hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," tegasnya.
Mahfud juga mengkritisi penerapan pasal-pasal seperti Pasal 310/311 KUHP dan UU ITE, serta menegaskan bahwa UGM tidak perlu diseret lebih jauh. "UGM telah menyatakan Jokowi alumninya. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal khusus UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan