Kejagung Perketat Penyidikan Kasus Korupsi IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK.
Pertanyaan publik kini tertuju pada perluasan penyidikan. Setelah Menteri ESDM Bahlil Lahdalia diperiksa, apakah giliran Menteri Kehutanan Raja Juli yang akan dipanggil? Atau justru penyidikan akan mengarah ke pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 miliar ini.
Keterkaitan TPPU dan Oknum Jenderal
Informasi internal mengindikasikan kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum jenderal. Hal ini membuat penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Agustus 2025 semakin kompleks.
Konfirmasi dan Perkembangan Penyidikan dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jampidsus telah bergerak. "Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara," ujar Anang.
Anang juga membenarkan adanya barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. Penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, serta oknum di Kementerian ESDM dan Kehutanan, yang berperan menerbitkan IUP untuk sedikitnya 17 perusahaan.
"Nanti dikembangkan dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan Izin Pembebasan Kawasan Hutan," tegas Anang.
Kawasan Hutan Lindung yang Terbongkar
Anang menjelaskan, pendalaman perkara mengungkap aktivitas penambangan nikel oleh banyak perusahaan tersebut telah memasuki kawasan hutan lindung. Kejagung serius menelusuri bagaimana pembabatan hutan ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan aparat.
"Itu juga bahan penyidikan, Kejagung tak main-main ungkapkan penyidikan kasus ini," pungkas Anang. Saat ditanya kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi