Menanggapi perkembangan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan sikap resmi mengenai dugaan pembatasan informasi bencana di Sumatera. KKJ menilai telah terjadi pembatasan informasi secara masif dan sistematis, yang merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap sebagai pola pembungkaman, termasuk intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan pemberitaan, dan praktik sensor diri oleh sejumlah media. Laporan-laporan jurnalistik tersebut dinilai memuat kondisi faktual di lapangan yang berbeda dengan narasi resmi pejabat.
Dasar Hukum dan Tuntutan KKJ kepada Pemerintah
KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi. Dalam situasi bencana, pembatasan informasi dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan publik.
Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi.
- Menetapkan status bencana nasional.
- Menjamin perlindungan penuh bagi kerja jurnalistik di wilayah bencana.
- Menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta.
KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk sensor terkait pemberitaan bencana.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia, yang bertujuan melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.
Artikel Terkait
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Begini Faktanya
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Review & Perbandingan Lengkap
Strategi IKN Bebas Malaria: Bangun Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Hemat Waktu