KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Analisis Lengkap

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:00 WIB
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Analisis Lengkap

KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap mencerminkan pola pembungkaman, di antaranya:

  • Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional.
  • Penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com.
  • Penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV dari lokasi bencana.

KKJ: Pembatasan Ini Langgar UU Pers dan UUD 1945

KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Tindakan ini juga dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.

Dalam konteks bencana, pembatasan informasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena masyarakat tidak mendapat gambaran utuh situasi darurat.

Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis kepada Pemerintah

Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk:

  1. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi.
  2. Segera menetapkan status bencana nasional.
  3. Menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana.
  4. Menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta.

KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk sensor terkait bencana di Sumatera.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia, yang bertujuan melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.

Halaman:

Komentar