Gus Yahya Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Diminta Legowo
PARADAPOS.COM - Rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya.
Keputusan penting ini, yang telah mendapatkan persetujuan dari 36 pimpinan PWNU se-Indonesia, tertuang dalam Risalah Rapat. Efektif sejak 26 November 2025 pukul 00:45 WIB, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki hak, wewenang, serta penggunaan atribut dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Rais Aam Tegaskan Keabsahan Keputusan
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menegaskan keabsahan dan kebenaran substansi dari keputusan rapat harian Syuriyah tersebut. Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan normal, akan segera dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar. Rapat ini juga akan diiringi dengan pembentukan tim pencari fakta terkait adanya upaya-upaya pembusukan terhadap keputusan dan institusi Syuriyah PBNU.
Seruan Islah dari Sesepuh NU dan Jalan Konstitusional
Menanggapi dinamika ini, Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU, KH Imam Jazuli, menyoroti seruan moral untuk islah (rekonsiliasi) yang disampaikan Forum Sesepuh NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025.
"Seruan islah dari sesepuh NU memang memiliki kekuatan moral yang besar dalam tradisi Nahdliyin," ucap KH Imam Jazuli. Menurutnya, titik temu antara seruan moral dan keputusan formal harus ditempuh melalui jalur konstitusional. Islah tidak boleh membatalkan keputusan Syuriyah secara sepihak, melainkan harus menginternalisasikan nilai-nilai perdamaian ke dalam proses yang formal. Dalam situasi ini, salah satu pihak diminta untuk legowo.
Artikel Terkait
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?