Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek

- Senin, 22 Desember 2025 | 02:50 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek

Oegroseno menjelaskan bahwa keabsahan ijazah harus diperkuat dengan dokumen akademik pendukung lainnya. Beberapa dokumen krusial yang disebutkan antara lain:

  • Transkrip nilai sebagai bukti proses akademik.
  • Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan dokumentasinya.
  • SK Yudisium dari universitas.
  • Naskah skripsi sebagai karya ilmiah akhir.

Ia juga menekankan bahwa istilah 'identik' hanya relevan untuk memeriksa keaslian tanda tangan pejabat yang berwenang di ijazah, bukan pada dokumennya secara keseluruhan. Otentikasi bahwa dokumen benar-benar dikeluarkan oleh UGM juga mutlak diperlukan.

Peringatan Potensi Kriminalisasi

Oegroseno memperingatkan bahwa tanpa pembuktian yang komprehensif melalui forensik, investigasi, serta keterangan saksi dan ahli, proses hukum justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah.

Klarifikasi dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, telah memastikan keaslian ijazah Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara. Penunjukkan dokumen dilakukan atas izin dan kesepakatan seluruh pihak yang hadir, termasuk pelapor, terlapor, dan pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI.

Ijazah tersebut merupakan salah satu dari 709 dokumen alat bukti yang disita dari pelapor, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menyatakan telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keluhan atau fakta hukum tambahan selama proses gelar perkara berlangsung.

Halaman:

Komentar