"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," jelas Eddwi Kurniyanto menegaskan.
Brigadir YAAS Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepadanya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.
Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapkan Proses Hukum Lanjutan
Korban, FM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Kepri dan Bidang Propam yang telah memberikan keadilan melalui sidang etik ini.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," harap FM.
Dua laporan polisi yang dimaksud adalah terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang saat ini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. FM berharap proses hukum tersebut segera dilanjutkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
PHK 2025 Capai 79.302 Orang: Penyebab & Analisis Menkeu Purbaya
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Prabowo di Tengah Investasi China
Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Siapkan 11.135 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026
Wacana MBG Jadi Uang Tunai: Rp 300.000 per Siswa, Cek Alasan & Rinciannya