Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam

- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:00 WIB
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," jelas Eddwi Kurniyanto menegaskan.

Brigadir YAAS Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepadanya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.

Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapkan Proses Hukum Lanjutan

Korban, FM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Kepri dan Bidang Propam yang telah memberikan keadilan melalui sidang etik ini.

"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," harap FM.

Dua laporan polisi yang dimaksud adalah terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang saat ini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. FM berharap proses hukum tersebut segera dilanjutkan ke pengadilan.

Halaman:

Komentar