Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar, Ini Putusan KKEP Polda Kepri
BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Anggota Polri ini terbukti melakukan pelanggaran berat etik dengan menghamili, mengingkari janji nikah, dan melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM (28).
Putusan Sidang Etik dan Dasar Hukum
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025). Sidang turut dihadiri oleh korban, FM.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," tegas Eddwi di Batam.
Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran mencakup tindak asusila yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, tidak memberi kepastian pernikahan, serta tindakan kekerasan.
Fakta Pelanggaran Berat yang Terungkap
Fakta persidangan mengungkap YAAS terbukti menjalin hubungan dan melakukan perbuatan asusila dengan FM hingga menyebabkan kehamilan. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
Artikel Terkait
PHK 2025 Capai 79.302 Orang: Penyebab & Analisis Menkeu Purbaya
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Prabowo di Tengah Investasi China
Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Siapkan 11.135 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026
Wacana MBG Jadi Uang Tunai: Rp 300.000 per Siswa, Cek Alasan & Rinciannya