Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi & Fakta Hukum Terbaru

- Kamis, 25 Desember 2025 | 04:50 WIB
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi & Fakta Hukum Terbaru

Doktif Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee

Polisi telah menetapkan Dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter kecantikan ternama, Richard Lee.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan Doktif sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat, 12 Desember 2025.

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang diduga dilanggar, yaitu Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Jadwal Mediasi dan Penyidikan Lanjutan

Kedua belah pihak, Doktif dan Richard Lee, dijadwalkan untuk mengikuti proses mediasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, penyidik akan memanggil dan memeriksa Doktif sebagai tersangka.

Klarifikasi Lengkap Richard Lee

Richard Lee sebelumnya telah membuka suara melalui kanal YouTube Denny Sumargo untuk menjawab berbagai tuduhan yang beredar. Berikut poin-poin klarifikasinya:

1. Izin Praktik (SIP) yang Sah

Richard Lee membantah keras tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik. Ia menunjukkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 11 Oktober 2025.

Halaman:

Komentar