Doktif Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee
Polisi telah menetapkan Dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter kecantikan ternama, Richard Lee.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan Doktif sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat, 12 Desember 2025.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang diduga dilanggar, yaitu Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Jadwal Mediasi dan Penyidikan Lanjutan
Kedua belah pihak, Doktif dan Richard Lee, dijadwalkan untuk mengikuti proses mediasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, penyidik akan memanggil dan memeriksa Doktif sebagai tersangka.
Klarifikasi Lengkap Richard Lee
Richard Lee sebelumnya telah membuka suara melalui kanal YouTube Denny Sumargo untuk menjawab berbagai tuduhan yang beredar. Berikut poin-poin klarifikasinya:
1. Izin Praktik (SIP) yang Sah
Richard Lee membantah keras tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik. Ia menunjukkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 11 Oktober 2025.
Artikel Terkait
SBY Minta Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bukan Ajang Kompetisi
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Hukum Lengkap & Prospek Kasus ke Depan
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 3 Nama Ini Tak Termaafkan, Ini 5 Pernyataannya