2. Peringatan Soal UU ITE
Lee menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam membuat pernyataan di media sosial. Ia menyayangkan cara Doktif yang dianggap sering terburu-buru memberikan pernyataan tanpa data pendukung yang kuat.
"Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegas Richard Lee.
3. Latar Belakang Pendidikan
Richard Lee juga mengklarifikasi riwayat pendidikannya. Ia menyelesaikan S1 di Universitas Sriwijaya dan S2 di Respati Indonesia (MARS). Ia menegaskan niatnya untuk belajar adalah murni.
4. Dampak Tuduhan yang Meluas
Lee menyatakan bahwa tuduhan yang beredar tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga keluarganya, karyawan, dan produk-produknya. Ia menegaskan bahwa sikap diamnya selama ini bukan tanda bersalah, tetapi keinginan untuk tidak berkonflik.
Dasar Penetapan Tersangka oleh Polisi
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa laporan ini telah diterima sejak Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
Alat bukti utama adalah konten TikTok dari Doktif yang menyatakan Richard Lee tidak memiliki SIP di Palembang, yang ternyata bertentangan dengan fakta bahwa Lee telah memiliki izin yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama di platform media sosial, mengingat adanya payung hukum UU ITE yang dapat menjerat pelaku pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
SBY Minta Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bukan Ajang Kompetisi
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Hukum Lengkap & Prospek Kasus ke Depan
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 3 Nama Ini Tak Termaafkan, Ini 5 Pernyataannya