Praperadilan Refly Harun Dinilai Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Rabu, 01 Juli 2026 | 06:50 WIB
Praperadilan Refly Harun Dinilai Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
PARADAPOS.COM - Refly Harun, seorang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tengah mengajukan hak praperadilan. Langkah hukum ini menjadi sorotan karena putusan atas gugatan Refly dinilai akan berdampak langsung pada nasib tersangka lain yang terjerat dalam kasus serupa. Praperadilan, yang merupakan hak individu setiap tersangka, menjadi ujian awal bagaimana hukum acara pidana diterapkan dalam perkara yang oleh para pengamat disebut sebagai "tuduhan kolektif" ini.

Praperadilan Refly Harun: Ujung Tombak bagi Tersangka Lain

Sesuai dengan hukum acara pidana, praperadilan adalah hak individual bagi setiap tersangka atau calon terdakwa. Hak ini bisa digunakan ketika seseorang merasa aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum, tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana mestinya. Kasus yang menjerat Refly Harun, bagaimanapun, memiliki dimensi yang lebih luas. Problemnya terletak pada sifat kasus yang berantai. Refly Harun bukan satu-satunya tersangka. Tuduhan yang sama—terkait pernyataan publik soal ijazah palsu S1 Jokowi—dikenakan pada beberapa orang lainnya dengan pasal yang serupa, mulai dari delik fitnah, ujaran kebencian, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inilah yang kemudian disebut sebagai tuduhan kolektif. Jika nantinya gugatan praperadilan Refly Harun ditolak, konsekuensi hukumnya akan terasa hingga ke tersangka lain. Para pengamat hukum memperkirakan, majelis hakim akan cenderung memberikan putusan yang identik untuk setiap gugatan praperadilan yang diajukan, terutama jika argumentasi hukum atau posita dan petitum yang dibawa serupa. Lebih lanjut, jika para tersangka dan tim kuasa hukumnya kelak mengajukan eksepsi di persidangan pokok perkara dengan narasi yang sama, risiko ditolaknya pun terbuka lebar. "Satu atap"nya para majelis hakim yang menangani perkara ini dinilai akan menghasilkan putusan sela yang "sama (identik)" dengan putusan praperadilan Refly Harun.

Ganjalan Strategi Hukum: Dari SP3 hingga Adu Domba di Media

Dari sudut pandang para advokat yang telah lama berkecimpung di dunia litigasi, dinamika kasus ini menyisakan sejumlah keanehan. Alih-alih fokus pada strategi hukum yang koheren, publik justru disuguhkan dengan pertikaian internal di antara para kuasa hukum. Beberapa figur advokat dinilai memiliki pemahaman yang minim tentang hukum acara pidana, sehingga langkah-langkah yang diambil terkesan tidak tepat sasaran. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah upaya untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alih-alih menempuh jalur hukum yang lazim, ada upaya yang dinilai ganjil, seperti mendatangi dan menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, bahkan hingga "berjuang menyasar" ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Publik pun bertanya-tanya, apa relevansi hukum dari langkah-langkah tersebut? Situasi semakin runyam dengan aksi saling pecat dan saling tuduh di antara para anggota tim advokasi. Alih-alih menunjukkan solidaritas dan sinergi, yang terlihat justru aksi saling diskreditkan di hadapan media. "Mereka malah sibuk rebutan klien dan saling tunjuk kesalahan, bukan memperjuangkan penegakan hukum," ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya. Fenomena ini, lanjutnya, sangat kontradiktif dan kontraproduktif. "Darilah menampilkan kepiawaian dalam advokasi dan edukasi publik, mereka malah mempertontonkan sikap yang tidak layak dan cenderung menjijikkan versi jatidiri intelektualitas," tambahnya, menyoroti anomali dari profesi yang seharusnya menjadi officium nobile.

Harapan di Tengah Kekacauan

Di tengah hiruk-pikuk strategi yang kacau dan pertikaian internal yang memalukan, ada satu secercah harapan. Jika gugatan praperadilan Refly Harun dikabulkan, maka tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus serupa akan ikut merasakan dampak positifnya. Pertanyaan besarnya kemudian, mengapa para kuasa hukum yang seharusnya bersikap dewasa dan profesional justru menunjukkan sikap yang sebaliknya? Sikap saling menjatuhkan dan tidak kooperatif ini, yang terkesan kekanak-kanakan, jauh dari semangat sinergitas yang seharusnya diusung dalam sebuah tim advokasi.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags