Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas

- Senin, 29 Desember 2025 | 12:25 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penyidik KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah kepala dinas terkait.

Modus operandi yang terungkap adalah permintaan "ijon" atau fee dari paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam rentang setahun terakhir, Ade diduga meminta ijon kepada pengusaha Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

Total Dana yang Terlibat

  • Uang ijon dari Sarjan kepada Ade dan HM Kunang: Rp 9,5 miliar (diserahkan dalam empat tahap).
  • Penerimaan lain Bupati Ade sepanjang 2025 dari sejumlah pihak: Rp 4,7 miliar.
  • Barang bukti uang tunai yang diamankan di rumah Bupati Ade: Rp 200 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Peringatan untuk Masyarakat

Moenanto menutup analisisnya dengan peringatan keras. "Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya," tandasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ekstra terhadap pemimpin yang berasal dari kalangan pengusaha, untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Komentar