Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Motif Cekcok Mulut

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:00 WIB
Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Motif Cekcok Mulut
Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Motifnya Cekcok Mulut

Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Motifnya Cekcok Mulut

Sebuah kasus penganiayaan brutal terjadi di Desa Pekaden, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang paman tega menganiaya keponakan perempuannya hingga tewas dan melukai suami korban dengan menggunakan balok kayu.

Korban dan Kronologi Kejadian

Korban yang tewas diidentifikasi berinisial RI (23 tahun). Sementara suaminya, RH, mengalami luka kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa ini terjadi di dalam rumah korban sendiri.

Berdasarkan penyelidikan polisi, insiden berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan kedua korban di beranda rumah. Setelah pertengkaran, korban masuk ke kamar tidur. Pelaku yang masih emosi kemudian mengambil balok kayu dan menyusul ke dalam kamar untuk melancarkan serangan membabi buta.

Pelaku Berhasil Diamankan

Pelaku berinisial RM (40 tahun), yang merupakan paman kandung dari korban RI, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa motif kejadian ini murni akibat pertengkaran internal keluarga. RM adalah adik kandung dari orang tua korban RI.

Korban Sempat Dievakuasi

Warga dan keluarga yang mendengar kejadian segera mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong akibat luka parah di kepala. Suaminya, RH, masih berjuang untuk sembuh dari luka-lukanya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar