Nadiem Makarim Ungkap Perlawanan Pihak Lama di Kemendikbudristek
PARADAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengakui dirinya lengah dalam menghadapi resistensi selama memimpin kementerian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem menyebut ada pihak-pihak lama yang merasa terancam dan dirugikan oleh kebijakan perubahan yang ia bawa.
Nadiem membacakan nota keberatan atau eksepsi yang menyoroti capaian selama lima tahun menjabat. Ia menyebut sejumlah prestasi, seperti pengangkatan satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), penyederhanaan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara online, hingga dua juta guru yang mengunduh Platform Merdeka Mengajar untuk pelatihan kurikulum mandiri secara gratis.
"Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan," ujar Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.
Gesekan antara Kelompok Baru dan Pemain Lama
Mantan CEO Gojek itu mengungkapkan, selama memimpin Kemendikbudristek, ia banyak melibatkan anak muda yang idealis dan berani. Namun, langkah ini justru mendapat perlawanan sengit dari kubu-kubu lama di internal kementerian.
"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," tegas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menilai perkara hukum yang menjeratnya bukanlah murni kasus pidana. Menurutnya, kasus ini lebih mencerminkan gesekan antara kelompok baru yang ingin melakukan transformasi dengan kelompok lama yang berusaha mempertahankan status quo.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," sambungnya.
Dakwaan Dinilai Tidak Berdasar Fakta Pidana
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana yang kuat. Ia menyebut dakwaan justru dibangun dari narasi saksi-saksi yang dirancang untuk menciptakan persepsi bahwa timnya memaksa dan mendorong suatu keputusan atas perintah dirinya.
Pernyataan Nadiem di sidang Pengadilan Tipikor ini menyoroti dinamika dan tantangan internal dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pendidikan, yang seringkali berhadapan dengan resistensi dari dalam.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Marah pada Komentar Pelecehan Negara, tapi Pemerintah Harus Introspeksi
Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26 Februari 2026, Administrasi di KUA Rampung
Analis Pertanyakan Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Khawatir Pukul Industri Lokal
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Kode Etik Usai Aniaya Pelajar Tewas