PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, menyusul penetapan Direktur Utama perusahaan berinisial ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat lain yang belum sempat melapor, dengan total kerugian yang telah terdata mencapai Rp12,14 miliar. Posko beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di Kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban Baru
Kepolisian memastikan bahwa korban yang merasa dirugikan dapat langsung mendatangi kantor tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan imbauan ini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, warga yang hendak melapor secara langsung diimbau membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami. Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas.
“Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141,” jelasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Harapan agar Seluruh Korban Terdata
Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak korban yang mungkin belum melapor. Dengan data yang lengkap, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan berjalan lebih optimal. Suasana di sekitar kantor Subdit Kamneg terlihat tenang pada hari pertama pembukaan posko, namun petugas siap melayani para pelapor yang datang secara bertahap.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, selain datang langsung, saluran WhatsApp juga menjadi alternatif yang lebih praktis. Petugas akan memverifikasi setiap laporan yang masuk untuk memastikan keabsahan data dan bukti yang disertakan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Perkuat Perdamaian Dunia
Mantan Caleg di Cirebon Tersangka Pemerasan dan Perekaman Paksa Lansia dengan Foto Editan AI
Polres Jakbar Tangkap Pria 20 Tahun Tersangka Pemerkosaan Anak di Tambora
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,779 Juta per Gram, Pajak Transaksi Masih Berlaku