"Setelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis. Dari situ, Ressa akhirnya menggugat Denada," jelas Firdaus. Gugatan ini berisi dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Pihak penggugat menyatakan telah memiliki bukti pendukung yang akan dibuka dalam persidangan.
Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam gugatannya, Ressa tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi juga ganti rugi materiil dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan perhitungan dari biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua.
"Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti," tegas kuasa hukum Ressa.
Tanggapan dan Kesiapan Pihak Denada
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi.
"Pemanggilan sidang sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada baru satu," ujar Iqbal. Ia mengakui baru menerima dan perlu mempelajari materi gugatan secara menyeluruh bersama Denada.
Meski demikian, pihak Denada menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tentu siap, tetapi perlu waktu untuk membaca dan memahami isi gugatan secara utuh," pungkas Iqbal.
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu