KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 03:50 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar

KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:

  • Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai perkembangan serius dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan Indonesia. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Halaman:

Komentar