KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
- Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).
Modus dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.
Penetapan tersangka ini menandai perkembangan serius dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan Indonesia. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?