KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi

- Sabtu, 15 November 2025 | 06:25 WIB
KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi

KPK Sita Aset Mewah Direktur RSUD Ponorogo, Termasuk 24 Sepeda dan Mobil Jeep Rubicon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah aset mewah milik tersangka kasus suap dan gratifikasi, Yunus Mahatma, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono di Kabupaten Ponorogo. Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan maraton yang dilakukan tim penyidik selama empat hari, dari tanggal 11 hingga 14 November 2025.

Daftar Aset Mewah yang Disita KPK dari Yunus Mahatma

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang-barang mewah tersebut diamankan dari rumah pribadi Yunus. Aset bergerak yang berhasil disita meliputi:

  • Beberapa unit jam tangan mewah.
  • Koleksi 24 unit sepeda.
  • Dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan BMW.

Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai tindakan awal pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga.

Lokasi Penggeledahan Lainnya oleh Tim KPK

Selain rumah Yunus Mahatma, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Ponorogo. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:

  • Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ponorogo
  • Gedung RSUD Ponorogo
  • Rumah dinas Bupati Ponorogo
  • Rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko
  • Rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto

Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting. Barang bukti ini, yang meliputi dokumen penganggaran dan proyek, akan segera diekstraksi dan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Profil Kasus dan Peran Yunus Mahatma

Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan pengusaha Sucipto. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025.

Dalam konstruksi kasusnya, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi yang terpisah:

Klaster Pertama: Suap Pengamanan Jabatan

Yunus diduga memberikan uang suap total sebesar Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko (Rp 900 juta) dan Sekda Agus Pramono (Rp 325 juta). Tujuannya adalah untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.

Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD

Yunus juga diduga terlibat dalam skema suap bersama Bupati Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Dalam kasus ini, Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10% atau setara dengan Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto untuk sebuah proyek senilai Rp 14 miliar. Uang fee tersebut kemudian diduga diserahkan kembali kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Penyitaan aset mewah ini semakin menguatkan dugaan KPK mengenai adanya ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan penghasilan resmi seorang pejabat publik.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar